Sunday 29th of January 2012

 
Halaman Utama
Written by Wayan   

MEKANISME KERJA BP2T PONTIANAK

  1. Pemohon datang ke BP2T dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap terhadap jenis izin/pelayanan yang akan dimohon

  2. Persyaratan/kelengkapan akan diperiksa oleh petugas front office BP2T yang membidangi

  3. Bila permohonan dinyatakan dapat diterima untuk diproses lebih lanjut, maka petugas BP2T memberitahukan perincian jumlah yang harus dibayar pemohon

  4. Pemohon membayar sesuai tarif yang telah ditentukan di loket kasir yang ada pada BP2T

  5. Berkas yang diterima dan telah diperiksa kelengkapannya oleh petugas BP2T selanjutnyadiserahkan kepada masing-masing unit kerja yang membidangi

  6. Petugas unit kerja yang membidangi meneliti kelengkapan dan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan/lokasi bagi suatu perizinan yang amemerlukan peninjauan lokasi

  7. Bila dalam peninjauan lokasi tidak ditemukan permasalahan petugas segera memproses izin

 
Izin Lokasi
Written by Wayan   

A.     PERSYARATAN

 

1. Surat Permohonan Izin Lokasi

2. Akte Pendirian Perusahaan

3. Identitas Pendiarian perusahaan

4. NPWP

5. Sket Tanah yang dimohon

6. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi, menyediakan penampungan bagi pemilik tanah

7. Uraian rencana proyek yang akan dibangun

8. Surat persetujuan penanaman modal dari BKPM bagi PMA/PMDN (fasilitas) atau persetujuan prinsip dari Departemen teknis bagi Non-PMA/PMDN (non fasilitas).

9. Untuk perusahaan dengan fasilitas penanaman modal tidak perlu melampirkan persyaratan 2 dan 3.

10.Surat permohonan harus ditembuskan kepada :

a.   Walikota Pontianak

b.   Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat

c.    Ketua BKPMD untuk PMA/PMDN, instansi Teknis untuk PMD dan PMDN

d.   Ketua Bappeda Kota Pontianak

 

B.     MEKANISME / TATA CARA

1.   Berkas permohonan diterima di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak

2.   Penjadwalan untuk peninjauan lapangan oleh tim pertimbangan izin lokasi dan instansi terkait.

3.   Pemohon diwajibkan melakukan ekspose dihadapan Pemerinrah Kota Pontianak / Walikota Pontianak

4.   Tim mengadakan rapat koordinasi untuk memberikan pertimbangan izin lokasi, hasilnya dalam bentuk Berita Acara.

5.   Berita Acara disampaikan kepada Walikota Pontianak dan Kepala Badan Pertanahan Kota Pontianak.

6.   Penerbitan Surat Keputusan Izin Lokasi oleh Walikota Pontianak

 

C.    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Jangka waktu penyelesaian 18 (delapan belas) hari kerja

 

D.    BIAYA YANG DIPERLUKAN

 Tidak ada biaya.

 

 
SIUP
Written by Wayan   

(Bentuk Usaha : PT/CV/Fa/KOP/PP/BUL)

 PERSYARATAN

1.  Salinan Akta Pendirian

2.  Salinan Akta Perubahan Pendirian perusahaan (Jika Ada)

3.  Asli dan Salinan Data Akta Pendirian

4.  Asli dan Salinan SK Penegasan Badan Hukum

5.  Asli dan Copy S I T U

6.  Asli dan Copy Bukti Setor ke Dep. Kehakiman

7.  Asli dan Copy Bukti Setor ke Percetakan Negara

8.  Asli dan Copy KTP Direktur/Penanggung Jwab Perusahaan

9.  Asli dan Copy NPWP

10.Asli dan Copy KTP susunan Pengurus (khusus Koperasi)

11.Pas photo warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

12.Stopmap Folio 1 buah.

 PERSYARATAN UNTUK KANTOR CABANG

1. Salinan Akta Pendirian KANTOR PUSAT

2. Salinan Akta Perubahan Pendirian ( Kantor Pusat) perusahaan (Jika Ada)

3. Data Akta Pendirian

4. Salinan SK Penegasan Badan Hukum

5. Copy S I T U

6. Copy  SIUP Kantor Pusat

7. Copy  TDP Kantor Pusat

8. Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan /Kantor Cabang

9. Dokumen Pembukaan Kantor Cabang

10.Dokumen Pengangkatan Kepala Cabang

11.Asli dan Copy NPWP

12.Asli dan Copy KTP (sesuai Akte Perusahaan)  susunan Pengurus (khusus Koperasi)

13.Pas photo warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

14.Stopmap Folio 1 buah.

 

MEKANISME

Berkas permohonan disampaikan ke petugas pelayanan pada KP2T

Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan  persya­ratan

Pengisian formulir pendaftaran perusahaan secara benar dan lengkap

Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi

Pengambilan TDP di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 5 – 10 hari kerja

 

BIAYA

Untuk SIUP Kecil

Usaha Perorangan                          Rp.    50.000,-

Badan Usaha                                  Rp.  100.000,-

Usaha Berbadan Hukum                 Rp.  150.000,-

 

Untuk SIUP Menengah

 

Usaha Perorangan                          Rp.  100.000,-

Badan Usaha                                  Rp.  150.000,-

Usaha Berbadan Hukum                 Rp.  200.000,-

 

Untuk SIUP Besar             Rp. 250.000,-

 

 

 
Written by Wayan   

 

14  UNSUR DASAR PENGUKURAN INDEK KEPUASAN MASYARAKAT

 

1.    Prosedur

Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan

2.    Persyaratan

Persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannnya.

3.    Kejelasan Petugas

Keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan ( nama, jabatan serta kewenangan & tanggung jawabnya )

4.    Kedisiplinan petugas

Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

5.    Tanggung jawab petugas

Kejelasan wewenang & tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan kepada masyarakat.

6.    Kemampuan Petugas

Tingkat keahlian & keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan / menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.

7.    Kecepatan

Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.

8.    Keadilan

Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan / status masyarakat yang dilayanai.

9.    Kesopanan & keramahan petugas

Sikap & prilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.

10.   Kewajaran Biaya

keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya oleh unit pelayanan

11.   Kepastian Biaya

Kesesuaian diantara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan

12.   Kepastian jadwal

Pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

13.   Kenyamanan lingkungan

Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.

14.   Keamanan

Terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan

 
SITU-HO
Written by Wayan   

A. PERSYARATAN

1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Baru :

a. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar

b. Pas Photo berwarna latar belakang Merah, ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

c. Fotocofy Sertifikat Tanah/Surat sewa-menyewa, 1 (satu) rangkap

d. Fotocopy IMB, 1 (satu) lembar

e. Akte  Pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap (bagi  usaha  yang berbadan hukum)

f.  Bukti lunas PBB tahun berjalan

g. Sket Lokasi  (1 lembar)

2. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan : 

a.     Melampirkan SITU/HO yang dimiliki

b.     Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar

c.     Pas Photo berwarna latar belakang Merah, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

d.     Bukti lunas PBB tahun berjalan

e.     NPWP / NPWPD

 3. Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) :

a.    Fotocopy IMB,  Site  Plan berikut gambar denah dan situasi

b.    Fotocopy  Sertifikat Tanah atau keterangan  pemilik/pema­kai tanah

c.    Fotocopy Akta  Pendirian Badan Hukum  Perusahaan  (hanya untuk yang berstatus Badan Hukum).

d.    Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar

f.     Pas Photo berwarna latar belakang Merah, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

g.    Pernyataan tidak keberatan dari tetangga

h.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

i.     Khusus  Herregistrasi Ijin Perpanjangan,  melampirkan izin  asli lama.

Catatan :

1.  Bagi Usaha seperti Penimbunan/Pengecer Bahan Bakar Minyak, Industri dan Service/ Bengkel, diperlukan advis/persetujuan dari :

a.     Persetujuan lingkungan yang diketahui oleh RT setempat

b.     Camat setempat

c.     Dinas kebakaran (khusus penimbunan/pengecer BBM)

d.     Membuat UPL dan UKL bagi Industri besar

2.   Bagi Usaha bidang Usaha Pariwisata diperlukan advice/pertimbangan dari Kantor Pariwisata Kota Pontianak, sedangkan untuk usaha seperti Hotel, Restoran, Kafetaria, Rumah Makan dan Warung Kopi selain diperlukan advice dari Kantor Pariwisata diperlukan juga advis/persetujuan dari :

a.     Dinas Kesehatan

b.     Dinas kebakaran

c.     Camat setempat

d.     Membuat UPL dan UKL bagi usaha hotel

3.   Bagi usaha seperti Salon, Karaoke, Diskotik, Café  dan Penyewaan Piringan VCD, selain advice ke Kantor Pariwisata diperlukan juga advis/persetujuan dari :

a.     Dinas Kesehatan

b.     Kantor Informasi dan Komunikasi bagi usaha penyewaan piringan VCD

c.     Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM)

d.     Camat Setempat

4. Bagi Usaha bidang Usaha Penunjang Angkutan Laut meliputi : Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengusrusan Transportasi, Perusahaan Tally dan Depo Peti Kemas serta usaha-usaha di bidang Pos dan Telekomunikasi yang meliputi : Jasa Titipan, Istalasi Kabel, Radio Siaran, Wartel, Warnet, Kios Phone, Menara Antena diperlukan advice/pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak, sedangkan untuk usaha seperti Wartel, Warnet, Kios Phone, selain diperlukan advice dari Dinas Perhubungan diperlukan juga advis/persetujuan dari :

     a. Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Wartel/Kios Phone);

     b. Kantor Informasi dan Komunikasi (Warnet);

     c. Camat setempat bagi usaha Menara Antena, Radio Siaran.

 

B. MEKANISME

1.    Pemohon mengambil formulir (blanko) pendaftaran pengurusan ijin di meja  informasi

2.    Pemohon mengisi formulir (blanko) dan melengkapi persyaratan

3.    Berkas  pemohon yang disertai  kelengkapan  persyaratan disampaikan ke petugas Seksi Pelayanan KP2T.

4.    Petugas Seksi Pelayanan  meneliti kelengkapan pengisian formulir (blanko). Bila tidak lengkap dikembalikan. Bila sudah lengkap petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan bukti telah menerima formulir (blanko) pendaftaran dengan mengisi jadwal tanggal selesai (harap kembali)

5.    Petugas Seksi Pelayanan meyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke operator SITU.

6.    Data pemohon diproses

7.    Setelah diproses operator memasukan data (input) kedalam sistim Database KP2T

8.    Seksi Operasional KP2T menjadwalkan pemeriksaan lapangan

9.    Pemeriksanan lapangan oleh tim SITU dan HO dengan tujuan :

a.Pencocokan data permohonan dengan  fisik di lapangan

b.Melaksanakan pengecekan / pengetesan sarana fisik  yang dapat menimbulkan pencemaran  (air, udara  dan  kebi­singan)

c.Memberikan  saran atas kekurangan-kekurangan  yang  ada di lapangan kepada pemohon

10.     Rapat evaluasi

11.     Perhitungan biaya retribusi

12.     Pemohon membayar retribusi di loket kas daerah di KP2T

13.     Pengambilan sertifikat SITU (sudah ditandatangani Sekretaris Daerah Kota) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)

 

C.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

7 s/d 10 hari kerja

D.   BIAYA YANG DIPERLUKAN

1.         Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) tidak dipungut biaya, hanya pemohon menyediakan materai Rp. 6.000,-

2.         Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) besarnya tarip sbb :

a.       Golongan Industri :

1)     Industri Kecil   Rp.      500,-/M2

2)     Industri Menengah Rp.   1.000,-/M2

3)     Industri Besar Rp.   1.500,-/M2

4)     Golongan Gudang, Ruang Penyimpanan dan Sejenisnya Rp.   1.000,-/M2

5)     Golongan Pertokoan dan sejenisnya Rp.   1.000,-/M2

6)     Golongan Perumahan Rp.   1.000,-/M2

7)     Golongan Pariwisata Rp.   1.000,-/M2

Masing-masing retribusi di atas x Indeks (Zoning/Daerah Peruntukannya)

Pemohon menyiapkan materai Rp. 6.000,-             

Untuk Golongan Industri, Indeks tempat usaha yang dimaksudkan diatas adalah :

Daerah Perindustrian Indeks 1

Daerah Perdagangan Indeks 2

Daerah Pergudangan Indeks 3

Daerah Pariwisata Indeks   4

Daerah Perumahan Indeks 5

Untuk Golongan Pertokoan, Pelayanan  Jasa (kecuali Bengkel/Service) indeks tempat usaha dimaksudkan diatas adalah :

Daerah Perdagangan Index 1

Daerah Pergudangan Index 2

Daerah Industri Index 3

Daerah Perumahan   Index  4

Daerah Pariwisata Indeks   5

Untuk Golongan Pergudangan, Ruang Penyimpanan, indeks tempat usaha dimaksudkan diatas adalah :

Daerah Pergudangan Index 1

Daerah Perdagangan Index 2

Daerah Perumahan / Industri Index 3

 

 

 
More Articles...
« StartPrev123NextEnd »

Page 1 of 3
Content View Hits : 28442
Ulti Clocks content

News Flash

BP2T

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741, maka setiap pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/Kota harus menyesuaikan SKPD yang ada sesuai dengan Peraturan tersebut.

Menindaklanjuti peraturan tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan penyesuaian dengan membentuk SKPD sesuai dengan kebutuhan daerah hal ini tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pemberntukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1).

Memperhatikan Peraturan Menmteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka salah satu SKPD yang mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang dulunya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Dengan dinaikkannya status dari kantor menjadi Badan Perizinan Terpadu dimaksudkan  untuk  lebih menyederhanakan penyelenggaraan perizinan dengan cara terpadu satu pintu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak,  ada 99 jenis izin yang akan dilayani oleh Badan Pelayanan Perizinan (BP2T) Kota Pontianak.  Untuk melaksanakan kegiatan pelayanan perizinan tersebut maka melalui Peraturan Walikota Nomor 51 yang mengatur Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.


Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Pontianak
Jalan Rahadi Oesman - Pontianak - Kalimantan Barat - Telp. (0561) 767136
email : dishubkominfo@pontianakkota.go.id